Ahli Sumber Daya Air adalah ahli yang memiliki kompetensi subklasifikasi Ahli Pengembangan Wilayah sungai, Ahli Sungai dan Danau, Ahli Bendung dan Bendungan, Ahli Irigrasi dan Drainase Lahan, Ahli Rawa, Ahli Drainase Perkotaan dan Permukiman, Ahli Pantai dan Pelabuhan serta Ahli Tenaga Air.
apakah SKA Ahli Teknik Irigasi masih dikeluarkan, karena dalam tender masih diminta SKA tersebut mohon penjelasannya
Saya mempunyai latar belakang pendidikan
D3 Teknik Mineral dan
S1 Teknik Mesin
Apakah saya dapat mengajukan diri untuk SKA Teknik sumberdaya Air?